JERO WACIK DAN THAMRIN SIHITE AKAN DI PENJARA KPK MAMPUS KAU KORUPTOR
LAPORAN TERBUKA KEPADA MASYARAKAT & KPK
Menyelewengkan UU Minerba 4/2009 & Inpres 3/2013:
KPK, Tangkap Menteri ESDM & Dirjen Minerba
TUKANG BECAK - KORUPSI -Apabila definisi "tertangkap tangan" dalam suatu tindak pidana adalah
pelaku diketahui sedang melakukan suatu kejahatan, maka Menteri Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik beserta jajaran, yang
sedangmenyelewengkan Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2013, harus segera ditangkap oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Turut ditangkap juga Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara (Minerba) Thamrin Sihite, Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen
Minerba Dede I Suhendra, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Minerba
(Tekmira) Retno Damayanti, dan peneliti senior Tekmira Darsa Permana.
Tekmira "dimanfaatkan" menjustifikasi kebijakan yang tidak memihak rakyat
banyak.
Inilah pernyataan sikap Asosiasi Pertambangan Ziconium
Indonesia (APZI), asosiasi resmi yang sudah dikenal masyarakat mineral dan
wartawan. Jadi pernyataan ini bukanlah selebaran gelap, maka sepatutnya
diperhatikan para penegak hukum. Silakan publik menguji apakah pernyataan
ini hanya upaya memojokkan pihak tertentu, atau sesungguhnya membela
kepentingan rakyat Indonesia.
Inilah fakta penyelewengan Menteri ESDM dan jajarannya:
A. Aturan yang diselewengkan Menteri ESDM dan jajaran
1. Pasal 103 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009:
(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan
pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Penjelasan Pasal 103 (1):
Kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri
dimaksudkan, antara lain, untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai
tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga
kerja, dan peningkatan penerimaan negara.
2. Pasal 170 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009:
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah
berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
3. Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2013 tentang tentang
Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Melalui Pengolahan dan Pemurnian di
Dalam Negeri.
4. Pada bagian akhir UU tersebut, ditulis: UU Minerba Nomor 4
Tahun 2009 diundangkan 12 Januari 2009. Artinya, UU tersebut berlaku sejak
12 Januari 2014.
B. *Pelanggaran Menteri ESD, Dirjen Minerba, Direktur Pengusaha
Mineral dan Tekmira:
1. Menerbitkan Permen Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 7
Tahun 2012 (tanggal 4 Mei 2012), menghentikan ekspor minerba.
2. Kemudian menerbitkan aturan yang membolehkan ekspor minerba,
dengan membayar Bea Keluar (BK) sebesar 20% dari Harga Penetapan Ekspor
(HPS), di mana HPE ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (ditinjau setiap
bulan, setiap akhir bulan ditentukan nilai HPE untuk bulan selanjutnya).
Aturan dengan BK 20% dari HPE, berlaku hingga kini.
3. Permen 7/2012 hanya akal-akalan Menteri ESDM untuk mobilisasi dana
untuk keperluan kelompok tertentu. Supaya kembali boleh ekspor dengan walau
membayar BK, didahului lobi-lobi tingkat tinggi oleh perusahaan besar.
4. Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2013 (dipublikasikan Selasa 20/8/2013),
sesugguhnya kembali ke jaman sebelum adanya Permen 7/2012.
5. Permen 7/2012 hanya alat menghimpun dana oleh pihak tertentu.
Dengan sempat menghentikan ekspor, para pengusaha mineral dipaksa duduk di
atas meja, kemudian memberi kemudahan ekspor dengan syarat baru yaitu Bea
Keluar. Namun dengan terbitnya Permen 20/2013, syarat Bea Keluar kemudian
dicabut. Ini hasil negosiasi tingkat tinggi.
C. Bukti-bukti Nyata Pelanggaran
1. Dalam seminar yang diadakan Ditjen Minerba di Balai Sudirman
Jakarta 10-11 April 2013, ajang meminta aspirasi perusahaan dalam rangka
pelaksanaan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang akan berlaku 12 Januari
2014, dirut sebuah perusahaan besar, dengan tegas menolak pembangunan
smelter (pengolahan mineral), sebab menelan investasi besar, karena bisa
menurunkan harga saham di bursa. (Rekaman dan makalah, mohon diselidiki
KPK. Saya adalah saksi hidup peserta seminar, dan sejumlah wartawan yang
saya kenal juga mendengarnya secara langsung).
2. Karena perusahaan-perusahaan besar telah melakukan lobi luar
biasa, Pasal 103 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, tidak adakan bisa
terlaksana, seperti bunyi Pasal 170 UU dimaksud.
3. Dengan Permen 20/12013, zirconium dengan kadar 65% kehalusan mesh
60, akan bebas diekspor dan tidak dikenakan BK. Padahal kadar 65% mesh 60,
sama sekali tanpa pengolahan, sehingga republik ini tidak memperoleh nilai
tambah apa-apa.
4. Industri keramik dalam negeri memerlukan zirconium silikat
dan micronized
silikate, yang bahan bakunya adalah zircon 65% mesh 60. Sekarang, kita
mengekspor zircon 65% mesh 60, kemudian mengimpor micronized
silikatedalam jumlah yang sangat besar (sebab industri keramik di
Indonesia adalah
nomor dua di Asia). Ini kebijakan anti-logika, karena industri domestik
sudah mampu membuat micronized silikate ukuran di bawah 5 mikron.
Investasi membangun industri micronized silikate bukanlah investasi
besar, sehingga semua pihak bisa berperan serta. Kebijakan seperti inilah
yang membuat defisit perdagangan semakin besar.
5. Bahwa, para peneliti Tekmira, akhir 2012, ketika mengunjungi
pabrik pengolahan micronized silikate di Jawa Barat, di meja makan
bertengkar dengan peneliti senior Tekmira Darsa Permana. Darsa mengatakan
bahwa zirconium kadar 65% mesh 60 harus tetap boleh diekspor. Namun secara
terbuka seluruh staf peneliti Tekmira menolak pendapat Darsa Permana.
(Saksi hidup pertemuan ini adalah saya sendiri. Silakan KPK memanggil para
peneliti Tekmira untuk menguji apakah informasi ini benar).
6. Zirconium 65% tetap boleh diekspor dan tanpa Bea keluar, tentu
hasil lobi importir kelas kakap di RRC, supaya mereka tetap ada bahan baku
kemudian mengekspornya ke Indonesia sebagai micronized silikate.
7. UU Minerba 4/2009 dan Inpres 3/2013, menekankan swasembada untuk
keperluan mineral dalam negeri. Jangan sampai Indonesia mengimpor bahan
jadi, namun bahan baku justru diekspor. Ini akan merusak perekenomian
neraca perdagangan. Pelanggaran inilah yang dilakukan Menteri ESDM dan
jajarannya.
8. Sebelumnya, ada mafia penentuan HPE. Ada mineral yang HPE-nya jauh
di bawah harga internasional, sehingga dengan BK yang rendah (keuntungan
perusahaan membengkak, namun Pendapatan Negara Bukan Pajak jadi rendah).
Ada mineral yang HPE-nya sama persis dengan harga pasar internasional.
D. Kontradiski: Pemerintah menipu rakyatnya sendiri
1. Pemerintah RI telah menipu rakyatnya sendiri. Diawali Permen
7/2012, pemerintah mengenakan Bea Keluar 20% dari HPE. Namun Permen 20/2013
(Revisi Permen 7/2012), ekspor diperbolehkan kembali, tanpa Bea Keluar
(BK).
2. Dengan terbitnya Permen 20/2013, maka Pemerintah RI harus
mengembalikan seluruh BK yang sempat dipungut (untuk mineral yang sama sama
namun tak lagi disyaratakan membayar BK). Hanya dengan demikian ada
keadilan. Pemerintah harus memberi bunga terhadap BK, tidak fair kalau
hanya = setara bunga Surat Utang Negara (SUN) yang diperdagangkan di Bursa
Efek Indonesia (BEI), tetapi minimum sebesar rata-rata Sertifikat Bank
Indonesia (SBI). Selain itu, harus dikembalikan dalam US Dolar, sebab
pungutan Bea Keluar adalah dalam hitungan US Dolar.
3. Adalah tidak benar jika Menteri ESDM dan jajarannya memperjuangkan
kepentingan rakyat banyak, sebab sesungguhnya hanya bertukar kepentingan
dengan sejumlah pihak. Permen 7/2012 beserta Permen 20/2013, hanya muslihat
sistematis memobilisasi dana.
4. Kementerian ESDM tidak berperan memperkecil defisit perdadangan
yang tahun 2012 sebesar USD 1,6 miliar. Bahkan hanya dalam semester satu
2013 sudah mencapai USD 3,3 miliar. Namun Menteri ESDM justru mendorong
ekspor zirconium, namun kemudian industri keramik mengimpor hasil olahan
zirconium dalam nilai yang jauh lebih besar. Bukan hanya Menteri ESDM,
seharusnya Presiden RI harus meminta maaf kepada rakyat atas kenyataan ini.
E. Maka:
1. Presiden RI hendaknya memberhentikan Menteri ESDM.
2. Presiden harus meminta maaf kepada rakyat, menjelaskan krisis
ekonomi sekarang ini, namun tidak berusaha mengurangi impor bahan olahan
mineral padahal sebetulnya Indonesia mempunyai bahan mineral tersebut.
3. Wakil Presiden RI hendaknya mengambil-alih Kementerian ESDM dan
melaksanakan UU Minerba 4/2009 dengan benar, serta melaksanakan Inpres 3
Tahun 2013. Wakil Presiden juga diminta segera memberhentikan Dirjen
Minerba, dan mengambil-alih tugas-tugas Dirjen Minerba.
4. KPK hendaknya segera menangkap Menteri ESDM, Dirjen Minerba,
Direktur Pengusahaan Mineral (Ditjen) Minerba, Kepala Tekmira, dan peneliti
senior Tekmira Darsa Permana Karena mereka tertangkap tangan sedang
menyelewengkan UU Minerba 4/2009 dan Inpres 3/2013.
5. KPK hendaknya mengumumkan progres penelitian terhadap laporan ini.
6. Dimohon kepada pers agar bertanya kepada para pakar, apakah
dasar-sadar pernyataan ini benar adanya. Jika tidak benar, jangan pernah
percaya kepada APZI.
Jakarta, Jumat 23 Agustus 2013
Sihol Manullang, 0821 5906 0922, pin bb 235ee060,
sihol.manullang@gmail.com
Sekjen Asosiasi Pertambahan Zirconium Indonesia (APZI)
SUMBER : MERDEKA.COM

JERO WACIK KORUPTOR

THAMRIN SIHITE KORUPTOR
LAPORAN TERBUKA KEPADA MASYARAKAT & KPK
Menyelewengkan UU Minerba 4/2009 & Inpres 3/2013:
KPK, Tangkap Menteri ESDM & Dirjen Minerba
TUKANG BECAK - KORUPSI -Apabila definisi "tertangkap tangan" dalam suatu tindak pidana adalah
pelaku diketahui sedang melakukan suatu kejahatan, maka Menteri Energi
Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik beserta jajaran, yang
sedangmenyelewengkan Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dan
Instruksi
Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2013, harus segera ditangkap oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). Turut ditangkap juga Direktur Jenderal Mineral
dan Batubara (Minerba) Thamrin Sihite, Direktur Pengusahaan Mineral Ditjen
Minerba Dede I Suhendra, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Minerba
(Tekmira) Retno Damayanti, dan peneliti senior Tekmira Darsa Permana.
Tekmira "dimanfaatkan" menjustifikasi kebijakan yang tidak memihak rakyat
banyak.
Inilah pernyataan sikap Asosiasi Pertambangan Ziconium
Indonesia (APZI), asosiasi resmi yang sudah dikenal masyarakat mineral dan
wartawan. Jadi pernyataan ini bukanlah selebaran gelap, maka sepatutnya
diperhatikan para penegak hukum. Silakan publik menguji apakah pernyataan
ini hanya upaya memojokkan pihak tertentu, atau sesungguhnya membela
kepentingan rakyat Indonesia.
Inilah fakta penyelewengan Menteri ESDM dan jajarannya:
A. Aturan yang diselewengkan Menteri ESDM dan jajaran
1. Pasal 103 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009:
(1) Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan
pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Penjelasan Pasal 103 (1):
Kewajiban untuk melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri
dimaksudkan, antara lain, untuk meningkatkan dan mengoptimalkan nilai
tambang dari produk, tersedianya bahan baku industri, penyerapan tenaga
kerja, dan peningkatan penerimaan negara.
2. Pasal 170 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009:
Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah
berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103
ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.
3. Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2013 tentang tentang
Percepatan Peningkatan Nilai Tambah Melalui Pengolahan dan Pemurnian di
Dalam Negeri.
4. Pada bagian akhir UU tersebut, ditulis: UU Minerba Nomor 4
Tahun 2009 diundangkan 12 Januari 2009. Artinya, UU tersebut berlaku sejak
12 Januari 2014.
B. *Pelanggaran Menteri ESD, Dirjen Minerba, Direktur Pengusaha
Mineral dan Tekmira:
1. Menerbitkan Permen Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 7
Tahun 2012 (tanggal 4 Mei 2012), menghentikan ekspor minerba.
2. Kemudian menerbitkan aturan yang membolehkan ekspor minerba,
dengan membayar Bea Keluar (BK) sebesar 20% dari Harga Penetapan Ekspor
(HPS), di mana HPE ditetapkan oleh Menteri Perdagangan (ditinjau setiap
bulan, setiap akhir bulan ditentukan nilai HPE untuk bulan selanjutnya).
Aturan dengan BK 20% dari HPE, berlaku hingga kini.
3. Permen 7/2012 hanya akal-akalan Menteri ESDM untuk mobilisasi dana
untuk keperluan kelompok tertentu. Supaya kembali boleh ekspor dengan walau
membayar BK, didahului lobi-lobi tingkat tinggi oleh perusahaan besar.
4. Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2013 (dipublikasikan Selasa 20/8/2013),
sesugguhnya kembali ke jaman sebelum adanya Permen 7/2012.
5. Permen 7/2012 hanya alat menghimpun dana oleh pihak tertentu.
Dengan sempat menghentikan ekspor, para pengusaha mineral dipaksa duduk di
atas meja, kemudian memberi kemudahan ekspor dengan syarat baru yaitu Bea
Keluar. Namun dengan terbitnya Permen 20/2013, syarat Bea Keluar kemudian
dicabut. Ini hasil negosiasi tingkat tinggi.
C. Bukti-bukti Nyata Pelanggaran
1. Dalam seminar yang diadakan Ditjen Minerba di Balai Sudirman
Jakarta 10-11 April 2013, ajang meminta aspirasi perusahaan dalam rangka
pelaksanaan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang akan berlaku 12 Januari
2014, dirut sebuah perusahaan besar, dengan tegas menolak pembangunan
smelter (pengolahan mineral), sebab menelan investasi besar, karena bisa
menurunkan harga saham di bursa. (Rekaman dan makalah, mohon diselidiki
KPK. Saya adalah saksi hidup peserta seminar, dan sejumlah wartawan yang
saya kenal juga mendengarnya secara langsung).
2. Karena perusahaan-perusahaan besar telah melakukan lobi luar
biasa, Pasal 103 UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009, tidak adakan bisa
terlaksana, seperti bunyi Pasal 170 UU dimaksud.
3. Dengan Permen 20/12013, zirconium dengan kadar 65% kehalusan mesh
60, akan bebas diekspor dan tidak dikenakan BK. Padahal kadar 65% mesh 60,
sama sekali tanpa pengolahan, sehingga republik ini tidak memperoleh nilai
tambah apa-apa.
4. Industri keramik dalam negeri memerlukan zirconium silikat
dan micronized
silikate, yang bahan bakunya adalah zircon 65% mesh 60. Sekarang, kita
mengekspor zircon 65% mesh 60, kemudian mengimpor micronized
silikatedalam jumlah yang sangat besar (sebab industri keramik di
Indonesia adalah
nomor dua di Asia). Ini kebijakan anti-logika, karena industri domestik
sudah mampu membuat micronized silikate ukuran di bawah 5 mikron.
Investasi membangun industri micronized silikate bukanlah investasi
besar, sehingga semua pihak bisa berperan serta. Kebijakan seperti inilah
yang membuat defisit perdagangan semakin besar.
5. Bahwa, para peneliti Tekmira, akhir 2012, ketika mengunjungi
pabrik pengolahan micronized silikate di Jawa Barat, di meja makan
bertengkar dengan peneliti senior Tekmira Darsa Permana. Darsa mengatakan
bahwa zirconium kadar 65% mesh 60 harus tetap boleh diekspor. Namun secara
terbuka seluruh staf peneliti Tekmira menolak pendapat Darsa Permana.
(Saksi hidup pertemuan ini adalah saya sendiri. Silakan KPK memanggil para
peneliti Tekmira untuk menguji apakah informasi ini benar).
6. Zirconium 65% tetap boleh diekspor dan tanpa Bea keluar, tentu
hasil lobi importir kelas kakap di RRC, supaya mereka tetap ada bahan baku
kemudian mengekspornya ke Indonesia sebagai micronized silikate.
7. UU Minerba 4/2009 dan Inpres 3/2013, menekankan swasembada untuk
keperluan mineral dalam negeri. Jangan sampai Indonesia mengimpor bahan
jadi, namun bahan baku justru diekspor. Ini akan merusak perekenomian
neraca perdagangan. Pelanggaran inilah yang dilakukan Menteri ESDM dan
jajarannya.
8. Sebelumnya, ada mafia penentuan HPE. Ada mineral yang HPE-nya jauh
di bawah harga internasional, sehingga dengan BK yang rendah (keuntungan
perusahaan membengkak, namun Pendapatan Negara Bukan Pajak jadi rendah).
Ada mineral yang HPE-nya sama persis dengan harga pasar internasional.
D. Kontradiski: Pemerintah menipu rakyatnya sendiri
1. Pemerintah RI telah menipu rakyatnya sendiri. Diawali Permen
7/2012, pemerintah mengenakan Bea Keluar 20% dari HPE. Namun Permen 20/2013
(Revisi Permen 7/2012), ekspor diperbolehkan kembali, tanpa Bea Keluar
(BK).
2. Dengan terbitnya Permen 20/2013, maka Pemerintah RI harus
mengembalikan seluruh BK yang sempat dipungut (untuk mineral yang sama sama
namun tak lagi disyaratakan membayar BK). Hanya dengan demikian ada
keadilan. Pemerintah harus memberi bunga terhadap BK, tidak fair kalau
hanya = setara bunga Surat Utang Negara (SUN) yang diperdagangkan di Bursa
Efek Indonesia (BEI), tetapi minimum sebesar rata-rata Sertifikat Bank
Indonesia (SBI). Selain itu, harus dikembalikan dalam US Dolar, sebab
pungutan Bea Keluar adalah dalam hitungan US Dolar.
3. Adalah tidak benar jika Menteri ESDM dan jajarannya memperjuangkan
kepentingan rakyat banyak, sebab sesungguhnya hanya bertukar kepentingan
dengan sejumlah pihak. Permen 7/2012 beserta Permen 20/2013, hanya muslihat
sistematis memobilisasi dana.
4. Kementerian ESDM tidak berperan memperkecil defisit perdadangan
yang tahun 2012 sebesar USD 1,6 miliar. Bahkan hanya dalam semester satu
2013 sudah mencapai USD 3,3 miliar. Namun Menteri ESDM justru mendorong
ekspor zirconium, namun kemudian industri keramik mengimpor hasil olahan
zirconium dalam nilai yang jauh lebih besar. Bukan hanya Menteri ESDM,
seharusnya Presiden RI harus meminta maaf kepada rakyat atas kenyataan ini.
E. Maka:
1. Presiden RI hendaknya memberhentikan Menteri ESDM.
2. Presiden harus meminta maaf kepada rakyat, menjelaskan krisis
ekonomi sekarang ini, namun tidak berusaha mengurangi impor bahan olahan
mineral padahal sebetulnya Indonesia mempunyai bahan mineral tersebut.
3. Wakil Presiden RI hendaknya mengambil-alih Kementerian ESDM dan
melaksanakan UU Minerba 4/2009 dengan benar, serta melaksanakan Inpres 3
Tahun 2013. Wakil Presiden juga diminta segera memberhentikan Dirjen
Minerba, dan mengambil-alih tugas-tugas Dirjen Minerba.
4. KPK hendaknya segera menangkap Menteri ESDM, Dirjen Minerba,
Direktur Pengusahaan Mineral (Ditjen) Minerba, Kepala Tekmira, dan peneliti
senior Tekmira Darsa Permana Karena mereka tertangkap tangan sedang
menyelewengkan UU Minerba 4/2009 dan Inpres 3/2013.
5. KPK hendaknya mengumumkan progres penelitian terhadap laporan ini.
6. Dimohon kepada pers agar bertanya kepada para pakar, apakah
dasar-sadar pernyataan ini benar adanya. Jika tidak benar, jangan pernah
percaya kepada APZI.
Jakarta, Jumat 23 Agustus 2013
Sihol Manullang, 0821 5906 0922, pin bb 235ee060,
sihol.manullang@gmail.com
Sekjen Asosiasi Pertambahan Zirconium Indonesia (APZI)
SUMBER : MERDEKA.COM