HOME » , » 2 MILYAR DENDA BAGI PESAWAT ASING YANG MASUK INDONESIA TANPA IZIN KATA PANGLIMA TNI

2 MILYAR DENDA BAGI PESAWAT ASING YANG MASUK INDONESIA TANPA IZIN KATA PANGLIMA TNI

2 MILYAR DENDA BAGI PESAWAT ASING YANG MASUK INDONESIA TANPA IZIN KATA PANGLIMA TNI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengaku bingung soal denda bagi pesawat asing yang melanggar wilayah Indonesia. Menurutnya angka Rp 60 juta terlalu murah.
Hal ini menyusul maraknya pesawat asing yang terbang di atas langit Indonesia secara ilegal. (baca juga:Jokowi Ancam Sanksi Berat Pesawat Asing Langgar Wilayah RI)
Meoldoko menjelaskan, sesuai UU no 1 pasal 414 tahun 2009 tentang penerbangan pesawat asing yang melanggar wilayah udara kedaulatan NKRI di hukum penjara 2 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar.
"Tetapi kenapa Pemerintah mendenda Rp 60 juta, saya tidak tahu itu pasal yang mana digunakan," kata Moeldoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014) kemarin.
Moeldoko menginginkan agar pihak yang memasuki wilayah Indonesia tanpa izin harus dihukum dengan tegas agar jera dan tidak seenaknya 'nyelonong' masuk ke wilayah kedaulayan NKRI. Ia pun meminta agar ada deregulasi mengenai peraturan tersebut walau upaya diplomatik juga perlu dikedepankan.
"Semestinya perlu ada aturan UU yang baru ya. Upaya diplomatik itu kita lakukan terus menerus. Yang paling utama, pasukan kita sekarang ini bisa mendeteksi atas pelanggarannya. Karena radar kita sudah mulai bagus, celah-celah itu sudah bisa ditutup sehingga setiap pelanggaran wilayah pasti ketahuan, setiap pelanggaran udara pasti ketahuan," katanya.
Namun dikatakan Moeldoko, upaya diplomasi perlu dilakukan karena Indonesia tidak menginginkan adanya permusuhan dengan negara tetangga. Menurutnya upaya diplomatik perlu dilakukan untuk menghindari pertikaian dengan negara-negara tetangga.
"Tolong dipahami, kita tidak sedang bermusuhan dengan negara tetangga. Sehingga kalau ada pelanggaran low impact seperti itu maka upaya diplomatik dikedepankan," katanya.
Share ke : Facebook Twitter Google+
 
Support : About U.s. | Contact U.s. | Privacy Policy | Facebook | Google +
Copyright © 2013. TUKANG BECAK - All Rights Reserved