HOME » , » JERO WACIK SEGERA DI PENJARA KPK

JERO WACIK SEGERA DI PENJARA KPK

MENTERI ESDM JERO WACIK SEGERA DI PENJARA OLEH KPK 

TUKANG BECAK - Puas, mungkin itulah yang dirasakan Tri Dianto, salah satu loyalis Anas Urbaningrum begitu mengetahui Menteri ESDM yang juga Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di kementerian yang dipimpinnya.

Bukan tanpa alasan, pria yang juga duduk sebagai juru bicara ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu mengaku bahagia mengingat Jero merupakan salah satu 'sengkuni' yang dianggap Tri turut menjatuhkan Anas.

Tri mengaku sangat mendukung langkah KPK yang menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus yang disebut KPK senilai Rp9,9 miliar itu.

Menurut Tri, sudah sangat jelas jika pria asal Bali yang menjadi 'pembantu' SBY di Kabinet Indonesia (KIB) itu merupakan seorang koruptor yang kerap berlindung di Partai Demokrat. Untuk ia meminta KPK untuk segera menahan Jero Wacik karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti.

"KPK juga harus segera menahan saudara Jero Wacik karena kalau tidak saudara Jero Wacik bisa menghilangkan barang bukti atau menyamarkan harta-harta hasil korupsinya selama 10 tahun jadi menteri," katanya kepada Okezone, di Jakarta, Kamis (4/9/2014) malam.

Bahkan, Tri meyakini setelah rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir, sejumlah kader partai berlambang bintang mercy ini bakal menyusul Jero sebagai tersangka kasus korupsi.

Lebih lanjut mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cicalap ini juga berharap agar Jero bisa legowo dengan mundur dari posisinya sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat meupun sebagai menteri dan juga anggota DPR terpilih.

"Tidak etis dan tidak tahu malu apabila Jero Wacik masih sebagai menteri juga sebagai anggota DPR terpilih," tukasnya.

Seperti diketahui, Menteri ESDM, Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di Kementerian ESDM pada Rabu 3 September 2014 yang ditaksir senilai Rp9,9 miliar. Akibat perbuatannya ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 421 KUHPidana. okezone.com

Share ke : Facebook Twitter Google+
 
Support : About U.s. | Contact U.s. | Privacy Policy | Facebook | Google +
Copyright © 2013. TUKANG BECAK - All Rights Reserved