HOME » , , , , » PEMBUNUH ADE SARA DI VONIS 20 TAHUN PENJARA

PEMBUNUH ADE SARA DI VONIS 20 TAHUN PENJARA


Ahmad Imam Al-Hafitd (19) dan kekasihnya Assyifa Ramadhani, didakwa membunuh Ade Sara pada awal Maret 2014 lalu. Atas perbuatan itu, kedua terdakwa diancam hukuman primer pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Keduanya didakwa pasal berlapis, dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Hafitd dan Assyifa juga didakwa pasal subsider lainnya, yakni pasal 353 ayat 3 terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dengan hukuman maksimal di atas 10 tahun. Dan kini keduanya dijatuhi hukuman pidana selama 20 Tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani, telah terbukti dan bersalah, telah melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan hukuman pidana selama 20 Tahun," kata Ketua Majelis Hakim Absoroh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman penjara seumur hidup dalam dakwaan primer. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Putri Tunggal pasangan Suroto dan Elisabeth. Ketua majelis hakim sidang kasus pembunuhan terhadap mahasiswi bernama Ade Sara Angelina Suroto, mengatakan vonis 20 tahun penjara untuk Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani karena pertimbangan keduanya masih muda. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mereka dihukum penjara seumur hidup.
"Iya, masih muda itu salah satu pertimbangan. Hukuman itu bukan pembalasan," kata Absoroh usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Hukuman tersebut diharapkan bisa mengubah pasangan yang masih pacaran itu menjadi lebih baik.
Setelah vonis dijatuhkan, majelis hakim mempersilakan keluarga maupun pengacara kedua terpidana untuk banding.
"Upaya banding dipersilakan, itu usulan pengadilan tinggi sampai kasasi, sudah unsur sengaja terbukti, pertimbangan sudah terbukti membunuh," katanya.
Namun Suroto, ayahanda Ade Sara Angelina Suroto, kecewa apabila dua pembunuh putrinya, Ahmad Imam Al Hafidt dan Assyifa Ramadhani, banding. Dua sejoli pembunuh itu, Selasa (9/12/2014), divonis 20 tahun penjara.
"Saya kecewa kalau mereka mengajukan banding, jadi belum merasa perbuatan dia itu salah. Seharusnya, kalau merasa salah harus siap menanggung konsekuensi yang diterima," kata Suroto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suroto mengatakan sebenarnya vonis 20 tahun itu jauh dari harapan keluarga dan tuntutan jaksa, yakni seumur hidup.
"Mengukur dari puas memang sulit tapi kami punya harapan bahwa vonis hari ini sama dengan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi harapan kami sangat berbeda," kata dia.
Kendati kecewa, Suroto mengatakan keluarga tidak akan balas dendam.
"Kalau kami tidak ada yang mau membalas," tuturnya
"Vonis ini wujud konsekuensi yang dia perbuat. Kalau dia tidak melakukan tindakan kriminal dia tidak akan di vonis kok," katanya.
Share ke : Facebook Twitter Google+
 
Support : About U.s. | Contact U.s. | Privacy Policy | Facebook | Google +
Copyright © 2013. TUKANG BECAK - All Rights Reserved